Kamis, 29 Maret 2018

Calon Kepala Daerah yang Stroke di Dalam Tahanan Bisa Diganti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyatakan calon kepala daerah yang ditahan aparat penegak hukum dapat diganti dengan calon yang lain. Akan tetapi, penggantian hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan mendadak sakit parah seperti stroke.

Viryan mengatakan partai politik dapat mengganti calon kepala daerah yang sakit parah atau stroke di dalam tahanan dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter kepada KPU.
“Bisa saja. Misalnya ditahan, kemudian kena stroke. Kemudian mengajukan surat keterangan (dokter), bisa diganti,” ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/3).
Viryan menjelaskan penggantian calon kepala daerah di tengah rangkaian pelaksanaan pilkada hanya dapat dilakukan apabila terjadi dua hal:Agen Judi Online
Pertama, jika telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang disematkan kepada calon kepala daerah. “Tapi kalau belum, silakan berkampanye dengan kekuatan timnya kan ada bisa bekerja.”
Kedua, jika calon kepala daerah mengalami sakit parah dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Seperti yang dijelaskan Viryan sebelumnya, calon kepala daerah yang mendadak sakit parah saat berada di dalam tahanan dapat diganti.  Judi Online
“Bisa (diganti), kalau ditahan kemudian mengalami kondisi itu,” ujar Viryan.
Selain itu, ada pula hal lain yang membuat penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Viryan mengatakan hal itu sudah terjadi dalam Pilkada serentak tahun ini, yakni pada pemilihan gubernur Kalimantan Timur.
Diketahui, calon wakil gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail meninggal dunia pada 27 Februari lalu. Hingga saat ini, cagub Andi Sofyan Hasdam masih belum memiliki pendamping baru sebagai cawagub sepeninggal Nusyirwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar