Kamis, 29 Maret 2018

Jimly Saran KPU Revisi Aturan Calon Kepala Daerah Tersangka

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan terkait aturan penggantian calon kepala daerah tersangka demi mengisi kekosongan hukum.

Revisi PKPU ini, kata dia, tak perlu melalui perubahan UU Pilkada. .Agen Judi Online
“Revisi aturan KPU saja, untuk mengisi kekosongan hukum,” ujar Jimly saat ditemui di kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (29/3).
Jika ada pihak yang tak setuju, kata Jimly, peraturan tersebut lalu dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA). Dan, selama proses itu KPU tetap dapat menjalankan aturan tentang penggantian calon kepala daerah tersangka.  Judi Online
“Saran saya segera saja terbitkan PKPU walaupun nanti kontroversial. Kan butuh waktu tiga bulan untuk uji materi di MA,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Selama belum ada putusan dari MA yang menyatakan aturan itu keliru, Jimly mengatakan KPU tetap berhak mengganti calon yang menjadi tersangka.
“Jadi enggak usah ragu-ragu untuk mengatasi kekosongan hukum. Calon yang sudah menjadi tersangka dapat dibatalkan,” ucap Jimly.
Sehari sebelumnya, saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jimly mengatakan sebetulnya soal penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka itu diatur lewat undang-undang. Namun, sambungnya, selama kekosongan hukum itu KPU tak haram untuk mengaturnya lewat peraturan.
Tapi, dia mewanti-wanti jangan sampai untuk mengisi kekosongan hukum itu KPU malah membuat peraturan yang melanggar undang-undang.
Pemerintah sebelumnya memastikan tak akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana.
Menanggapi itu, Jimly menyatakan pemerintah memang seharusnya jangan terlalu mudah untuk menerbitkan Perppu. Apalagi, menurutnya Perppu hanya bisa dikeluarkan jika memang ada keadaan yang bersifat genting dan memaksa.
“Tidak setiap waktu harus ditafsirkan sebagai keadaan darurat, ada prosedurnya sendiri supaya kita tidak terlalu royal membuat Perppu,” tutur Jimly.
Lebih lanjut, Jimly juga mengimbau agar masalah penegakkan hukum jangan dicampuradukan dengan masalah politik, apalagi berkaitan dengan penetapan tersangka para calon kepala daerah.
“Kan campur aduk, misalnya di mana-mana penetapan tersangka dijadikan alat untuk persaingan politik banyak itu,” ucap Jimly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar