Senin, 26 Maret 2018

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi  Senin (26/3/2018).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Judi Online hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Agen Poker Online Buni Yani.
“Maaf saya belum dapat kabar apa pun dari MA,” kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dimintai konfirmasi , Senin (26/3/2018).
Josefina mengatakan dirinya belum mau berkomentar soal ditolaknya PK Ahok ini. Dia akan lebih dulu menunggu informasi resmi dari MA.
“Saya nggak bisa tanggapi kalau belum dapat info resmi dari MA,” jelasnya.
MA menolak PK Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakarta Utara, yang salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Namun kini Bandar Ceme MA menolak PK Ahok tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar