Kamis, 05 April 2018

Polisi Periksa Pelapor Sukmawati soal Dugaan Penodaan Agama

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan Denny Andrian Kusdayat yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kedua pelapor tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
Daftar dan Mainkan Poker Online Hanya Bersama kami di Pokernusa.me
Kedua orang tersebut melaporkan Sukmawati dengan dugaan penodaan agama terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya beberapa waktu lalu.
Iya saya diperiksa terkait laporan terhadap Sukmawati,” ujar Denny di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4).  Agen Poker Online
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum yang sama yaitu Boediono Djayusman. Boediono mengatakan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap kliennya. Untuk pemeriksaan ini, mereka membawa sejumlah barang bukti berupa file video saat Sukmawati membacakan puisi dimaksud.
“(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan youtube. Lebih lanjut setelah klarifikasi,” tuturnya.
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.  Judi Poker Online
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar