Senin, 30 April 2018

Rakyat belum punya pekerjaan layak, Tapi Banyak TKA masuk?

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mengutamakan tenaga kerja dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus mengurangi pengangguran di Tanah Air.

“Bukan kita antiasing, kita butuh tenaga kerja dengan kemampuan asing tapi kita utamakan rakyat kita,” kata Prabowo dalam Seminar Kebangsaan “Akhiri Kerakusan Korporasi Menuju Negara Sejahtera” yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (29/4).  Agen Judi Online
Prabowo mengatakan masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak. Untuk itu, kesempatan kerja harus diberikan secara luas bagi warga Indonesia.
“Rakyat kita banyak belum mempunyai pekerjaan yang baik dan layak. Karena itu, perempuan kita terpaksa jadi pembantu di negara-negara lain, mereka meninggalkan suami, anak dan keluarga untuk mengirim uang ke kampungnya. Masak demikian kita izinkan tenaga kerja asing masuk,” ujarnya dilansir Antara.
Prabowo mengatakan negara Indonesia memang harus bersahabat dengan negara asing namun harus juga menjaga kepentingan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia serta waspada agar kekayaan alam tidak dieksploitasi bangsa lain.
Menurut dia, rakyat Indonesia harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan dengan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun bangsa. Dengan demikian, negara Indonesia dapat menggunakan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang terampil.
“Kalau rakyat kita tidak mampu kewajiban kita pemimpin negara Indonesia untuk membuat rakyat kita mampu. Kalau rakyat tidak pintar kewajiban pemimpin negara ini untuk membuat rakyat pintar,” ujarnya.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DIBAWAH UNTUK DAFTAR
KSPI akan menyuarakan salah satunya pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar