Selasa, 03 April 2018

Tersangka Pelaku Pembunuh Sopir Go-Car Pantas Untuk Dihukum Mati

Palembang - Sopir Go-Car, Try Wiyantoro (44), ditemukan tinggal tulang belulang setelah dihabisi Tyas dkk. Alhasil, para pelaku dinilai layak untuk dihukum mati agar menimbulkan efek jera.

"Pelaku itu terpelajar dan dapat berpikir secara logis, tidak mungkin bertindak di luar batas kewajaran. Tapi kalau sudah seperti ini, ya tidak ada cerita lain, harus diberi sanksi tegas. Bila perlu, hukuman mati," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Selasa (3/4/2018).

Hukuman mati, kata Febrian, layak diterima para pelaku Judi Online jika terbukti melakukan perencanaan sejak awal. Namun hal ini tentu harus dibuktikan di persidangan.
Hukuman mati diyakini akan memberi efek jera agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya sopir Go-Car, yang sudah beberapa kali menjadi korban.

"Jika sanksi tegas sudah diberikan, saya rasa kejahatan serupa tak akan terulang. Kalau kita lihat usia mereka masih muda, tapi di sisi lain ada korban yang nyawanya melayang dan meninggalkan keluarga," Febrian menegaskan.

Sanksi ini pun dapat dijatuhkan pada Agen Judi Online Tyas, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang saat ini duduk di semester II. Sebab, Tyas terlibat langsung dalam kasus yang menewaskan sopir Go-Car.

"Saya rasa itu sudah direncanakan. Kalau memang sebagai Bandar Poker Online  mahasiswa terlibat sebagai aktor intelektual, tentu sanksi terberat. Tapi juga harus melihat faktor lain yang menyebabkan para pelaku ini nekat," katanya.

"Untuk Tyas, saya apresiasi karena masih ada iktikad baik. Untuk yang masih jadi buron, tentu menjadi pertimbangan hakim saat kasus ditangani di pengadilan," kata Febrian.

Sebagaimana diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap tiga pelaku: Poniman, Bayu, dan Tyas. Poniman ditembak mati polisi karena melawan, Bayu ditembak kedua kakinya. Sedangkan Tyas menyerahkan diri karena takut ditembak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar